Tuesday 22 May 2012

Al-Jimat Koperasi

1.    TUJUAN DAN SASARAN KOPERASI
Hampir semua orang/pihak, baik Anggota Koperasi sendiri, Masayrakat sekitarnya maupun Pemerintah  mengharapkan agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang.

a.    Tujuan Koperasi Dari Segi Kepentingan Anggota
1.    Pemberian jasa/pelayanan yang bermanfaat bagi anggota sesuai jenis koperasi.
-    Koperasi konsumsi bertujuan untuk menyediakan barang-barang kebutuhan pokok untuk anggota dengan harga yang pantas dan kualitas yang terjamin.
-    Koperasi produksi bertujuan untuk menyediakan bahan baku, meningkatkan mutu dan meluaskan pemasaran hasil produksi anggota.
-    Koperasi Kredit bertujuan untuk menyediakan kredit meningkatkan tabungan untuk anggota.
2.    Meningkatkan taraf hidup anggota melalui
-    Meningkatkan produksi usaha yang dijalankan anggota
-    Perbaikan kualitas barang yang dihasilkan anggota
-    Memperkuat permodalan
-    Memperlancar dan memperbaiki distribusi barang-barang agar cepat sampai kekonsumen atau anggota.
-    Mencegah pemalsuan dan kualitas yang rendah
-    Menjamin ukuran dan timbangan yang benar
-    Menyingkirkan lintah darat dan tengkulak
-    Memberantas penyakit-penyakit sosial yang tidak ekonomis
-    Mendidik dan menganjurkan menabung


3.    Memberikan pendidikan moril anggota antara lain
-    Mendidik anggota bercita-cita tinggi
-    Mendidik dan meningkatkan sifat demokratis
-    Mendidik anggota menjadi manusia yang jujur, percaya pada diri sendiri dan ulet dalam
 berusaha.

b.    Tujuan Koperasi Dari Sisi Kepentingan Masyarakat
-    Mengembalikan kepercayaan masyarakat akan manfaat koperasi
-    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi
-    Mempersatukan warga masyarakat ekonomi lemah dalam wadah koperasi
-    Menciptakan dan memperluas lapangan kerja
-    Membantu pelayanan dan penyediaan barang-barang kebutuhan pokok untuk masyarakat
-    Membantu usaha/kegiatan-kegiatan sosial dalam masyarakat
-    Meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan warga masyarakat

c.    Tujuan Koperasi Dari Sisi Kepentingan Pemerintah
-    Melaksanakan UUD-45 khususnya pasal 33, yaitu koperasi sebagai alat pendemokrasin ekonomi
-    Membantu dan menunjang program pemerintah dalam pembangunan seperti meningkatkan produksi nasional, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta untuk pemerataan pendapatan masyarakat
-    Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
-    Sebagai partner pemerintah yang bergerak dalam bidang perekonomian Indonesia

4.    FUNGSI KOPERASI
Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat kehidupan setiap anggotanya. Dengan terbentuknya koperasi berarti masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi. Koperasi yang berlandaskan gotong royong dan azas kekeluargaan merupakan realisasi demokrasi ekonomi yang dibentuk sebagai alat untuk memperbaiki ekonomi anggota melalui :
a.    Menyediakan tempat dan kesempatan peminjaman modal
b.    Meningkatkan ketrampilan berusaha
c.    Mengarahkan agar penggunaan sumber-sumber ekonomi lebih efisien
d.    Menyediakan daerah baru sumber-sumber produksi
e.    Membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknis para anggotanya.

Menurut UU No.12 tahun 1967, Tujuan Koperasi antara lain
f.    Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat
g.    Sebagai alat pendemokrasian ekonomi bangsa Indonesia
h.    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
i.    Sebagai alat pembina unsur masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia untuk bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

5.    PERANAN KOPERASI

Dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan kesejahteraan anggota khususnya serta masyarakat pada umumnya maka koperasi diharapkan berperan untuk :
a.    Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
b.    Mempertinggi taraf  hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
c.    Membina kelansungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Bila kebanyakan masyarakat telah memahami dan meyakini bahwa koperasi dapat dijadikan sebagai alat perjuangan ekonominya, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah, maka sebaiknya ada yang mempelopori untuk didirikanya koperasi ditempat tersebut. Jika ada kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi maka secara umum prosedurnya adalah
Masyarakat Golongan Ekonomi Lemah
Salah Seorang Pelopor Yang Berinisiatif
Persiapan
Rapat Pembentukan
Pendaftaran
Penelitian oleh Staf kantor Koperasi
Rekomendasi Kantor Koperasi
Penetapan Badan Hukum
Akreditasi
1.    PERSIAPAN
Jika sekelompok masyarakat telah memiliki satu tujuan untuk mendirikan koperasi sebagai alat perjuangan ekonominya, maka mereka harus melakukan berbagai persiapan antara lain.

a.    Persiapan Mental yang bertujuan :
-    Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan, prinsip dan sendi-sendi koperasi
-    Memupuk kepercayaan calon anggota akan adanya kekuatan ekonomi melalui wadah koperasi, sehingga dengan berkoperasi mereka dapat meningkatkan taraf ekonominya.
   
b.    Persiapan Administrasi dan Organisasi yang meliputi :
-    Menyusun Panitia rapat pembentukan koperasi
-    Mempersiapkan konsep Anggaran Dasar (AD)
-    Mempersiapkan undangan rapat dan menetapkan pihak-pihak yang akan diundang dalam rapat pembentukan (antara lain, semua calon anggota, Tokoh-tokoh masyarakat, pejabat pemerintah setempat dan salah seorang staf ahli dari kantor koperasi )
-    Mempersiapkan tempat dan alat-alat kelengkapan rapat
-    Mempersiapkan Daftar Hadir dan Notulen

2.    PENYELENGGARAAN RAPAT PEMBENTUKAN
Jika persiapan dianggap sudah matang, maka dilakukanlah rapat pembentukan koperasi. Pada saat rapat diundang salah seorang staf ahli dari kantor Dinas/Kanwil koperasi dengan tujuan memberikan petunjuk dan penjelasan-penjelasan nantinya saat rapat jika ada yang bertanya, agar rapat pembentukan dapat terarah dan efektif, sehingga maksud pendirian koperasi dapat terwujud. Rapat dinayatakan sah bila minimum 20 orang dari seluruh calon anggota yang hadir sepakat untuk mendirikan koperasi ( karena koperasi primer anggota minimumnya adalah 20 orang )

Materi yang di Bahas dalam rapat pembentukan antara lain ;
a.    Tujuan pendirian koperasi
b.    Usaha-usaha apa yang akan dijalankan
c.    Penerimaan dan penentuan persyaratan untuk menjadi anggota dan pengurus
d.    Penyusunan Anggaran Dasar 
e.    Penetapan Modal awal dan Simpanan Pokok
f.    Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa (Pengawas)

3.    ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar (AD) ; suatu peraturan tertulis yang memuat  ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi koperasi, manajemen dan kegiatan usaha, kewajiban dan resiko yang harus ditanggung semua unsur jika koperasi rugi atau dibubarkan serta hak anggota dan unsur-unsur lainya, yang selanjutnya akan mengatur tata kehidupan koperasi tersebut
Menurut UU No. 12 tahun 1967 unsur-unsur Anggaran Dasar antara lain adalah :
-    Dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi
-    Memuat ketentuan-ketentuan pokok dasar bagi kehidupan koperasi yang mencakup hal-hal ringkas, jelas dan mudah dipahami
-     Isi dan cara penyusunanya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Per Undang Undangan dan Ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi.

a.    Maksud dan Tujuan Anggaran Dasar antara lain :
-    Untuk memberikan kejelasan tentang kehidupan koperasi yang bersangkutan
-    Untuk memudahkan terciptanya sasaran yang dikehendaki oleh para anggota sesuai tujuan pembentukan koperasi
-    Untuk menghindari kesimpang siuran dalam pelaksanaan organisasi terutama alat-alat kelengkapan organisasi koperasi
-    Untuk memberikan kepastian hukum bahwa benar-benar telah terbentuk suatu organisasi koperasi yang berhak melaksanakan kegiatan usahanya
-    Sebagai dasar dalam penyusunan peraturan-peraturan lainya yang diperlukan koperasi Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus lainya.

b.Kegunaan Anggaran Dasar bagi koperasi antara lain :
-    Untuk menjamin ketertiban organisasi, karena fungsi, tugas dan tata kerja alat-alat kelengkapan koperasi dicantumkan dam Anggaran Dasar
-    Untuk mencegah kesewenang-wenangan dari para pelaksana koperasi baik Anggota, Pengurus, Pengawas, manajer dan karyawan, karena tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab masing-masingnya dicantumkan dalam AD
-    Sebagai jaminan bagi pihak lain yang ingin melakukan kontrak atau menjalin kerja sama dengan koperasi tersebut.

c.    Hal-Hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar antara lain :
-    Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri dan pengurus koperasi tersebut
-    Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan
-    Tempat kedudukan koperasi dan wilayah operasinya
-    Tujuan koperasi
-    Jenis dan kegiatan usaha yang akan dijalankan
-    Syarat-sayarat menjadi anggota dan pengurus
-    Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari setiap unsur-unsur organisasi koperasi ( baik Anggota, Pengurus, Pengawas, Manajer dan Karyawan
-    Ketentuan-ketentuan mengenai Rapat- Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
-    Ketentuan-ketentuan mengenai, Simpanan Anggota, Sisa Hasil Usaha (SHU) dan sisa kekayaan koperasi bila satu saat koperasi dibubarkan
-    Hal-hal lain sesuia kesepakatan dan keputusan dalam rapat pembentukan

6.    KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT

Rapat pembentukan koperasi diarahkan sedemian rupa agar dapat menyepakati dan melakukan keputusan-keputusan antara lain
a.    Adanya kesepakatan pembentukan koperasi
b.    Terbentukanya konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.    Ditetapkanya modal awal dan Neraca  awal koperasi
d.    Disepakati rencana kerja koperasi
e.    Menetapkan orang-orang yang diberi kuasa untuk menanda tangani Anggaran Dasar
f.    Menetapkan personalia Pengurus dan Badan Pemeriksa

7.    BERITA ACARA DAN NOTULEN RAPAT

Setelah Rapat pembentukan selesai, maka pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat
a.    Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi yang menerangkan waktu, tempat dan proses terjadinya rapat. Berita Acara rapat pembentukan ini nantinya bersama konsep Anggaran Dasar yang telah disetujui rapat dan Neraca Awal koperasi dilampirkan bersama surat permohonan dan pendaftaran koperasi kekantor Dinas Koperasi.
b.    Notulen Rapat yaitu catatan tentang semua hal yang dibicarakan dalam rapat, mana yang telah disepakati dan mana yang belum disepakati. Pembuatan Notulen rapat ini merupakan salah satu kewajiban pengurus agar terdapat kesinambungan antara suatu rapat dengan rapat berikutnya.

8.    PENDAFTARAN KOPERASI

Setelah koperasi terbentuk, maka pengurus atau salah seorang yang ditunjuk harus mengajukan dan mengantarkan Surat Permohonan pendaftaran Badan Hukum koperasi ke kantor Dinas Koperasi kabupaten/kota. Bersama surat permohonan itu dilampirkan pula berkas-berkas bereikut :
a.    Akte Pendirian / Anggaran Dasar koperasi rangkap 2, salah satunya harus diberi materai
b.    Berita Acara rapat pembentukan koperasi
c.    Neraca Awal koperasi yang tidak bermaterai
d.    Daftar hadir anggota dan pengurus yang hadir saat rapat pembentukan yang sudah ditanda tangani masing-masingnya.

9.    STATUS TERDAFTAR

Setelah pengurus/utusan menyampaikan surat permohonan badan hukum berserta berkas-berkas lampiranya ke kantor Dinas koperasi, maka staf kantor koperasi yang menerimanya akan memberikan Surat Tanda Terima yang diberi tanggal dan ditanda tangani pihak yang mengantarkan surat tersebut. Bersamaan dengan itu, staf kantor koperasi tresebut akan mencatatkan koperasi itu dalam buku pendaftaran. Maka sejak saat itu koperasi tersebut telah resmi memiliki status terdaftar.

10.    PENELITIAN OLEH KANTOR KOPERASI

Sebagai tindak lanjut dikeluarkanya status terdaftar oleh kantor koperasi, maka paling lama 2 bulan setalah terdaftar, beberapa orang staf ahli dari kantor koperasi akan melakukan peneltian lansung kelapangan guna menyelidiki keberadaan koperasi tersebut. Penelitian ini perlu dilakukan untuk menjamin kelansungan hidup koperasi tersebut pada masa yang akan datang. Unsur-unsur yang diteliti oleh staf kantor koperasi antara lain adalag :
a.    Apakah para pendiri/pengurus adalah orang-orang yang paham dan mengerti keadaan sosial ekonomi daerahnya, serta memiliki jiwa pembangunan, kesadaran dan kepercayaan diri yang tinggi
b.    Apakah koperasi tersebut telah memiliki usaha yang jekas yang dapat dijalankan, guna menjamin adanya sumber-sumber pendapatan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi tersebut
c.    Apakah para anggota memiliki keinginan dan rasa kebutuhan untuk mencapai tujuan ekonomi bersama melalui wadah koperasi
d.    Apakah penerimaan anggota telah melalui seleksi dan memenuhi syarat terutama tentang mental, landasan dan sendi-sendi koperasi dan sukarela untuk bergabung.
e.    Apakah para anggota, pengurus, pengawas dan manajer telah memahami tugas, kewajiban, hak dan tanggung jawab masing-masingnya dalam organisasi koperasi
f.    Apakah para pengrusnya adalah orang-orang yang bersdia bekerja keras tanpa semata-mata mengharapkan honorium dan fasilitas tertentu atau kepentingan pribadi lainya
g.    Apakah terjalin hubungan baik dan harmonis antara semua unsur organisasi koperasi ( Anggota, Pengurus, Pengawas, Manajer dan karyawan)

11.    REKOMENDASI PEJABAT KOPERASI

Berdasarkan pemeriksaan berkas-berkas yang dilampirkan bersama surat permohonan dan hasil penelitian lansung dilapangan yang telah dilakukan staf ahli kantor koperasi, maka kantor koperasi akan memberikan rekomendasi antara lain :
a.    Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan menyetujui agar koperasi tersebut mendapatkan hak badan hukum koperasi
b.    Menunda atau menolak pembentukan koperasi beserta badan hukumnya, bila belum memenuhi syarat atau tidak layak untuk diteruskan

12.    PENETAPAN BADAN HUKUM KOPERASI
Bila rekomendasi yang diberikan adalah menyetujui pembentukan koperasi dan penegtapan badan hukumnya, maka ditetapkanlah badan hukumnya.

a.    Untuk koperasi yang wilayah operasinya kecil dari satu propinsi atau maksimum satu propinsi, maka badan hukumnya ditetapkan oleh kepala kantor Dinas Koperasi propinsi, termasuk perubahan Anggaran Dasarnya serta pembubarannya
b.    Untuk koperasi yang wilayah operasinya meliputi beberapa propinsi atau seluruh wilayah Indonesia, maka badan hukumnya ditetapkan oleh mentri koperasi, termasuk Anggaran dasarnya dan pembubaranya.

13.    KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM

Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal  resmi berdirnya koperasi tersebut. Sejak tanggal tersebut, koperasi yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran, seketika itu beralih pada badan hukum koperasi tersebut.
Koperasi yang sudah berbadan hukum, memungkinkan koperasi tersebut melakukan segala tindakan hukum, seperti per Undang-uandangan Agraria, pemilikan atas tanah/kendaraan dan melakukan usaha ekonominya sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan. Koperasi dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri sebagai person terlepas dari hak dan kewajiban para pendiri atau pengurusnya.

14.    AKREDITASI KOPERASI

Dalam rangka pengawasan dan peningkatan mutu koperasi di Indonesia, maka setiap saat Kementrian koperasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan penilaian (Akreditasi) pada semua koperasi yang beroperasi di Indonesia. Nilai/akreditasi ini dapat berubah setiap tahunya (turun naik). Ada tiga kemungkinan nilai/akreditasi koperasi yaitu
a.    Akreditasi A ( baik)
b.    Akreditasi B (sedang)
c.    Akreditasi C (kurang)

MANAJEMEN KOPERASI
Kebanyakan ahli manajemen berpendapat bahwa bahwa manejemen koperasi jauh lebih sulit dan rumit dibanding manajemen usaha lainya, kerana selain memiliki unsur ekonomi, koperasi juga memiliki unsur sosial.
Manajemen koperasi berarti bagaimana penerapan prinsip-prinsip atau unsur-unsur manajemen dalam koperasi.

PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR MANAJEMEN

Manajemen bisa diberi pengertian sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan berbagai sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Jadi unsur-unsur manajemen adalah
-    Perencanaan ( Planning)
-    Pengorganisasian (Organizing)
-    Pemimpinan (Leadership)
-    Pengendalian (Controlling)

Perencanaan (Planning)

Yaitu penentuan terlebih dulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang harus mengerjakan. Perencanaan merupakan proses yang dikembangkan untuk mengambil keputusan dalam penyusunan serangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan. Langkah-langkah dalam perencanaan adalah
-    Menentukan tujuan/sasaran
-    Mencari alternatif-alternatif
-    Menyeleksi alternatif-alternatif
-    Merumuskan perencanaan

Pengorganisasian (Organizing)

Adalah pengelompokan berbagai kegiatan sumber daya manusia dan sumber daya lainya yang dimiliki organisasi, agar pelaksanaan rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Untuk itu perlu ditentukan unit-unit kerja agar bisa ditetapkan sumber daya manusia dan sumber daya lainya yang diperlukan untuk berbagai unit kegiatan tersebut, dan diatur pula bagaimana hubungan dan tanggung jawab setiap unit kerja dengan unit kerja yang lainya..



Kepemimpinan (Actuating)
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktifitas kelompok yang ditujukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (Ralp M. Stogdill)
Menurut James A.F Stoner, Kepemimpinan adalah proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya

Pengendalian(Controlling)

Adalah suatu upaya sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan sasaran perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi, membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan apakah ada penyimpangan-penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut serta mengambil tindakan-tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya yang dimiliki dapat digunakan efektif dan efisien untuk mencapai tujuan.

Unsur-unsur manajemen koperasi adalah
-    Rapat Anggota
-    Pengurus
-    Pengawas
-    Manajer
1.    RAPAT ANGGOTA

Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang berwenang mengendalikan koperasi, bukan pengurus dan bukan pula manajer, sehingga keberhasilan dan perkembangan suatu koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi dari seluruh anggotanya.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Aggota merupakan tempat berkumpulnya suara seluruh anggota yang diadakan minimum sekali setahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pada dasarnya anggota secara perorangan yang bukan pengurustidak boleh ikut campur tangan secara lansung dalam manajemen koperasi, tetapi mereka dapat berpartisipas dalam manajemen koperasi melalui beerbagai cara dan kegiatan seperti :
-    Aktif berpasrtisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam rapat-rapat, menerima tugas yang diberikan pengurus, ikut serta dalam kepanitiaan dan sebagainya
-    Mematuhi keputusan mayoritas
-    Memberikan saran/kritik yang membangun kepada pengurus
-    Membaca laporan Rapat anggota dan rapat pengurus dan membicarakanya dengan pengurus
-    Membela koperasi dan manajemenya bila dikritik secara tidak wajar
-    Berpartisipasi dalam penyusunan/perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga
-    Berpartisipasi dalam pemilihan/penggantian pengurus agar terpilih pengurus yang tepat
-    Ikut membantu permodalan koperasi dengan jujur dan tepat waktu membayar simpanan
-    Mengusahakan agar pengurus, manajer dan karyawan dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam AD dan ART
-    Mengikuti perkembangan koperasi dan membaca laporan tahunan.
Anggota secara bersama melalui rapat anggota adalah pemegang wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tugas dan peran Rapat Anggota antara lain :
-    Mengesahkan/menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rummah Tangga sesuai keputusan rapat
-    Memilih, mengangkat dan memberhentikan, anggota, pengurus dan pengawas
-    Memberikan persetujuan perubahan struktur permodalan dan organisasi koperasi serta kegiatan usahanya
-    Mensyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART
-    Menetapkan/mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran dan Belanja Koperasi
-    Menetapkan pembagian SHU
-    Menetapkan, penggabungan, pemecahan dan pembubaran koperasi
-    Memberikan penilaian terhadap Pertanggung Jawaban pengurus, menerima atau menolaknya

2.    Pengurus

Seperti diketahui bahwa anggota secara perorangan tidak boleh terlibat lansung dalam manejemen koperasi. Partisipasi anggota dalam manajemen koperasi dapat disalurkan melalui Rapat Anggota dengan memilih pengurus yang tepat atau melalui cara-cara yang telah diuraikan diatas.
Pengurus adalah orang-orang yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota, yang berasal dari anggota untuk mewakili anggota dalam pengelolaan koperasi.  Pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih rinci disertai dengan rencana atau langkah-langkah operasionalnya dengan dibantu oleh manajer.
Menurut UUNp. 25 tahun 1992, tugas dan peranan pengurs adalah

a.    Bertanggung  Sebagai Pengambil Keputusan Tertinggi (Suoreme decision centre function).

Pengurus sebagai pengambil keputusan tertinggi diwujudkan dalam bentuk menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan-kebijakan koperasi, menentukan rencana, sasaran serta program-program dari koperasi, memilih manajer-manajer tingkat atas serta mengawasi tindakanya.
Sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi, pengurus diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan koperasi, sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.

b.    Sebagai Pemberi Nasehat (Advisory Function)
Pengurus sebagai pemberi nasehat, berlaku untuk para manajer maupun bagi anggota. Manajer harus meminta nasehat/pendapat pengurus dalam rangka penjabaran dan penetrapan kebijakan operasional yang telah dirumuskan pengurus.

c.    Berfungsi Sebagai Pengawas (Trustee Function)
Pengurus merupakan kepercayaan anggota untuk mengawasi dan melindungi semua kekayaan koperasi.

d.    Sebagai Penjaga Kelansungan Hidup Koperasi (Perpetuating Function)
Pengurus sebagai penjaga kelansungan hidup koperasi bertugas antara lain :
a.    Menyediakan manajer yang kompeten untuk koperasi
b.    Menyeleksimanajer-manajer yang efektif
c.    Memberikan pengarahan kepada manajer
d.    Mengikuti perkembangan pasar

Tugas/peranan Pengurus menurut Leon Grayondan Paul.Omohn
e.    Menentukan tujuan, strategi dan kebijakan umum koperasi
f.    Mengajukan pertanyaan dan mengumpulkan informasi dari manajer untuk merumuskan kebijaksanaan
g.    Memilih dan mengangkat manajer-manajer kunci

Tugas/Peranan Pengurus menurut Marvin. A. Schaars
h.    Merumuskan kebijaksanaan sesuai tujuan koperasi
i.    Memilih manajer yang kompeten, menetapkan gajinya serta batas wewenang tugas dan tanggung jawabnya
j.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah disuarakan anggota
k.    Memilih manajer-manajer tingkat kepala bagian
l.    Menggali modal dan pinjaman serta mengawasi pengeluaran/dana
m.    Menunjuk bank yang baik dan auditor yang berkualitas
n.    Mendokumentasikan semua rapat-rapat anggota
o.    Membuat kontrak dengan pihak ketiga
p.    Membuat kebijakan harga
q.    Membuat kebijakan kepegawaian
r.    Menilai rencana-rencana kerja yang akan datang
s.    Mengusahakan agar kegiatan-kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien
t.    Mengusahakan kelansungan hidup koperasi dan membuat rencana jangka panjang.

3.    Pengawas
Tugas Pengawas menurut UU No.25 tahun 1992
a.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakandan pengelolaan koperasi
b.    Membuat laporan tertullis tentang hasil pengawasanya
Wewenang Pengawas menurut UU No.25 tahun 1992
c.    Meneliti catatan-catatan yang ada di koperasi
d.    Mendapatkan segala keterangan/informasi yang diperlukanya
4.    Manajer
Istilah manajer dalam koperasi baru populer semenjak tahun 70-an, sebelumnya lebih dikenal dengan Administratur.
Administrstur pekerjaanya lebih cendrung pada bidang administrasi dan perkantoran, sementara manajer pekerjaanya lebih cendrung pada hal yang bersifat bisnis dan profit oriented.
Dalam sebuah organisasi/koperasi  yang besar, manajer dapat terdiri atas tiga tingkat.


Manajer Puncak
Yaitu manajer yang bertangung jawab lansung pada pengurus atas manajemen bidang usaha secara keseluruhan. Pada perushaan swasta disebut dengan Chief Executive Officer (CEO)

Manajer Menengah
Bertanggung jawab pada manajer puncak, bertugas memberikan pengarahan kepada manajer bawahan dan kepada karayawan secara lansung. Bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan koperasi

Manajer Lini Pertama
Berada dibawah dan bertanggung jawab pada manajer menengah. Bertanggung jawab mengatur orang-orang dalam unit kerjanya.

Syarat-Syarat Manajer yang Baik/kompeten
a.    Harus cakap (intelligent), memiliki Technical skill agar mampu memecahkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya secra fisik
b.    Memiliki executive skill, agar mampu memecahkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya manusia
c.    Harus kreatif, mampu menciptakan metode-metode baru dalam pekerjaan agar lebih efisien
d.    Memiliki jjangkauan pandangan jauh kedepan
e.    Mempunyai kepemimpinan (leadership) agar dipatuhi bawahan
f.    Memiliki Organizational skill agar mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional usaha
g.    Mampu mengambil keputusan tanpa ragu-ragu
h.    Mampu memisahkan mana yang benar dan mana yang salah
i.    Harus fleksibel
j.    Bisa bekerja sama dengan orang lain
k.    Mampu memadukan perbedaan-perbedaan dari bawahan, menganalisanya dan menemukan kompromi diantara perbedaan-perbedaan tersebut.


PERMODALAN KOPERASI

1.    PENGERTIAN
Dalam ekonomi Pembangunan, modal diartikan sebagai barang-barang/ peralatan yang digunakan manusia untuk membantunya dalam pekerjaan atau dalam proses produksi.
Dalam arti umum atau bisnis, modal adalah uang atau dana yang dapat dugunakan untuk berbagai usaha atau mengembangkan usaha yang telah ada.
Walaupun koperasi bukanlah ikatan modal, melainkan ikatan orang, tidak berartimodal tidak penting bagi koperasi. Sebaliknya modal merupakan unsur yang sangat penting bagi koperasi. Kemampuan   koperasi dalam menghimpun modal akan menentukan kelancaran operasional dan perkembangan koperasi.

2.    PRINSIP-PRINSIP PERMODALAN KOPERASI
Dalam menghimpun dan menggunakan modal dalam koperasi harus tunduk pada prinsip-prinsip permodalan koperasi yaitu :
-    Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota, tidak boleh dikaitkan dengan jumlah modal yang dimiliki seseorang atau suatu pihak dalam koperasi. Setiap anggota tetap memiliki hak suara yang sama dalam koperasi yaitu satu anggota satu hak suara
-    Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat bagi anggota
-    Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas sesuai prinsip koperasi
-    Modal harus dugunakan secara efisien
-    Usaha yang dijalankan koperasi harus dapat membantu pemupukan modal bagi koperasi

3.    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Secara umum ada dua sumber modal koperasi yaitu dari anggota koperasi sendiri dan dari luar anggota koperasi yang bersangkutan.

a.    Modal Dari Anggota
Modal dari anggota ada tiga yaitu

Simpanan Pokok
Yaitu sejumlah uang yang wajib disetorkan anggota pada saat pendirian koperasi atau pada saat seseorang masuk mmenjadi anggota baru koperasi. Jumlahnya sama untuk tiap anggota. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selagi yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan ia ikut bertanggung jawab menanggung kerugian koperasi

Simpanan Wajib
Yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya pada waktu-waktu tertentu, seperti saat penjualan barang ke koperasi, saat memperoleh pinjaman dari koperasi dll. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian

Simpanan Sukarela
Yaitu sumpanan yang dilakukan anggota atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus, yang senagaja disimpan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan ini tidak ikut menanggunng kerugian dan untuk simpanan sukarela ini diberikan imbalan/jasa tertentu

b.    Modal dari Luar Anggota
Koperasi juga dapat menghimpun modal dari luar anggota koperasi sendiri. Modal yang dapat dihimpun dari luar anggota antara lain

Dari koperasi lainya.
Salah satu azas koperasi adalah kerja sama antar koperasi, maka termasuk dalam permodalan, koperasi yang kekurangan modal dapat meminjam kepada koperasi lain yang kelebiha modal, baik dari koperasi yang sama tingkatanya maupun dari koperasi yang berbeda tingkatanya.

Dari bank dan Lebaga keuangan lainya
Koperasi juga dapat menghimpun modal melalui penjaman dari perbankan atau lembaga keuanga lain seperti Leasing, Dana Pensiun, Asuransi, Modal Ventura dll

Penerbitan Obligasi atau Surat-Surat Hutang
Di Amerika koperasi bisa menerbitkan obligasi untuk memperoleh tambahan modal, khusus koperasi yang sudah kuat atau mapan, tetapi di Indonesia masih sulit dilakukan karena persyaratanya sulit untuk dipenuhi kopperasi

Sumber-sumber lain yang sah
Selain dari sumberp-sumber diatas, koperasi juga bisa memperoleh tambahan modal dari pihak lain, seperti hibah pihak ketiga. Di Indonesia jumlah yang cukup besar yaitu dari BUMN. Dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah, maka pemerintah telah mewajibkan agar BUMN mengalokasi5 % dari keuntunganya untuk disalurkan kepada koperasi dan usaha kecil dan menengah.

No comments:

Post a Comment